Inilah Adab & Pantangan Berhubungan
Suami Istri Dalam Islam
Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk masalah
Berhubungan Suami isteri. Berikut kami sajikan adab dan Pantangan dalam
berhubungan Suami Istri, semoga bermanfaat.
ADAB
Mencium Ubun – Ubun Isteri
Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun
isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang
budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah “basmalah” serta
do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon
kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung
dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.”
Shalat Dua Rakaat
Mengenai adab ini Abu Sa’id maula bercerita “Aku menikah ketika aku
masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat
Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah
radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas
untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang
berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’
jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih
seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti
datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu
mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan
kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua”
Membaca Basmalah
Karena disebutkan dalam satu hadits bahwa orang yang menyetubuhi
isterinya tanpa membaca Bismillah berarti ia bersetubuh bersama setan,
dan setan juga akan meninggalkan benihnya dalam rahim sang isteri.
Berdo’a
Berikut do’a sebelum bersetubuh:
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.”
“Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.”
Berhias
Dulu ada seorang perempuan di negeri Syam yang bernama Rabi’ah. Ia
selalu berpakaian indah di malam hari dan menyapa suaminya seraya
bertanya “apakah engkau berhajat kepadaku malam ini?”, jika suaminya
menjawab “ia” maka ia akan segera melayaninya. Begitulah diceritakan
dalam kitab Uqudul Lujain. Rasulullah Saw. bersabda; “Empat macam
diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai
wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi).
Melakukan di Tempat Tertutup
Dalam hal ini Rasulullah Saw., bersabda “Apabila kalian mendatangi
istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah
telanjang seperti dua ekor himar (Keledai). (HR Ibnu Majah).
Bercumburayu
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda yang artinya :
“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti
binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni
ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).
PANTANGAN
Melihat Kemaluan
Dimakruhkan bagi suami melihat kemaluan isterinya, bahkan ada
pendapat hal ini diharamkan. Dalam satu hadits Rasulullah Saw, berkata:
“Apabila seseorang diantara kami berjima’ dengan isteri atau budaknya,
janganlah melihat kemalauannya, hal itu dapat menyebabkan buta”. Hadits
ini dhaif menurut kebanyakan Ulama sebagaimana tersebut dalam kitab
Tuhfatul Muhtaj. Dalam hadits lain yang juga dhaif Sayyidah Aisyah Ra.
Mengatakan bahwa ketika bersetubuh beliau tidak melihat kemaluan Nabi
Saw. dan Nabi Saw. pun tidak melihat kemaluan Aisyah Ra.
Menyetubuhi Lewat Dubur
Jika kita teliti banyak efek buruk yang timbul apabila seseorang menyetubuhi isterinya lewat dubur. Dalam Islam hal ini sangat terlarang.
Rasulullah Saw. bersabda “Setubuhilah isterimu dari arah depan atau
dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di
dubur dan ketika sedang haidh”.
Bersetubuh Saat Haidh
Ini juga diharamkan berdasarkan hadits diatas
Bersetubuh di Bulan Puasa
Dalam setiap kitab Fiqh disebutkan bahwa bersetubuh dibulan puasa dapat membatalkan puasa dan diwajibkan membayar kafarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar